Kegiatan Usaha, BUMS, Mendirikan Usaha, Pengurusan Akta Pendirian, Pendaftaran Wajib Pajak, Tanda Daftar Perusahaan
Jenis-Jenis Kegiatan Usaha BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 33, bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak, seperti kegiatan usaha bidang tekstil, otomotis, perhotelan, pakaian, sepatu, tas, properti, dan sebagainya.
Berdasarkan kegiatan usaha yang dilakukannya, jenis kegiatan usaha BUMS dapat dikelompokkan menjadi kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang ekstraktif, agraris, industri, perdagangan, dan jasa.
- Bidang ekstraktif, yaitu bidang usaha yang mengambil dan mengolah apa yang telah tersedia di alam.
- Bidang agraris, yaitu bidang usaha yang berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian,
- Bidang industri, yaitu bidang usaha yang berusaha meningkatkan nilai ekonomis suatu barang dengan jalan mengubah bentuknya.
- Bidang perdagangan, yaitu bidang usaha ini bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan.
- Bidang jasa, yaitu bidang usaha yang memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat.
Tahapan Mendirikan Usaha dalam BUMS
Tahap mendirikan Usaha pada Firma
Ketentuan umum untuk mendirikan usaha dalam bentuk Firma adalah sebagai berikut :
- Para pendiri adalah warga negara Indonesia dan memiliki KTP;
- Memiliki minimal 2 orang sebagai pendiri dan pengurus perusahaan;
- Firma harus berkedudukan di wilayah Republik Indonesia;
- Didirikan dan dibuat dengan Akta oleh Notaris dalam bahasa Indonesia; dan
- Memiliki tujuan usaha yang tidak bertentangan dengan Hukum.
Sebelum permohonan untuk membuat Akta Pendirian Firma diajukan kepada Notaris, terdapat beberapa hal yang harus disiapkan oleh para pendiri sebagai dasar pembuatan Akta Pendirian yang memuat anggaran dasar Perusahaan. Berilait data-data yang harus di siapkan.
- Data Nama para pendiri Firma sesuai KTP;
- Nama perusahaan;
- Tempat dan kedudukan perusahaan (kota/kabupaten);
- Maksud dan tujuan perusahaan yaitu bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha;
- Nama susunan pengurus Firma (Direktur);
- Melampirkan surat kuasa jilca permohonan dikuasakan kepada orang lain dan
- Melampirkan photo kopi KTP para pendiri.
Adapun langkah-langkah pendiriannya secara umum terdapat enam tahapan sebagai berikut.
1) Pengurusan Akta Pendirian
Proses pembuatan Akta Pendirian Firma dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dalam bahasa Indonesia. Persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya adalah melampirkan data pendirian perusahaan, fotokopi KTP para pendiri Firma, serta surat kuasa apabila dikuasakan kepada orang lain.
2) Pengurusan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Proses Surat Keterangan Domisili Perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan/Desa setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan.
3) Pendaftaran Wajib Pajak
Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak Badan Usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan kartu NPWP dan surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak,
4) Pendaftaran Ke Pengadilan Negeri
Permohonan pendataran ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada. Persyaratan yang harus dipenuhi biasanya adala fotokopi akta pendirian Firma, fotokopopi KTP dan NPWP para pengurus, fotokopi surat keterangan domisili perusahaan, dan fotokopi NPWP perusahaan.
5) Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diajukan melalui kantor Dinas Perdagangan kota/kabupaten sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada. Bagi Pemerintah Daerah yang sudah memiliki Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan dapat diajukan melalui PTSP sesuai kewenangan Pemerintah Daerah/Propinsi.
6) Pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Permohonan pendaftaran diajulcan melalui kantor pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten. Dinas Perdagangan untuk mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya adalah fotokopi akta pendirian Firma yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri, fotokopi KTP dan NPWP pengurus (Direktur), fotokopi surat keterangan domisih perusahaan, fotokopi NPWP perusahaan atau badan usaha Firma, dan fotokopi SIUP atau Izin Usaha lainnya.
Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diajukan melalui kantor Dinas Perdagangan kota/kabupaten sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada. Bagi Pemerintah Daerah yang sudah memiliki Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan dapat diajukan melalui PTSP sesuai kewenangan Pemerintah Daerah/Propinsi.
6) Pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Permohonan pendaftaran diajulcan melalui kantor pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten. Dinas Perdagangan untuk mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya adalah fotokopi akta pendirian Firma yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri, fotokopi KTP dan NPWP pengurus (Direktur), fotokopi surat keterangan domisih perusahaan, fotokopi NPWP perusahaan atau badan usaha Firma, dan fotokopi SIUP atau Izin Usaha lainnya.
Tahap Mendirikan Usaha pada CV
Untuk memahami tahapan mendirikan usaha pada CV, maka anda harus memahami terlebih dahulu syarat-syarat mendirikan CV yang berlaku di Indonesia. Syarat pendirian CV diatur dalam Pasal 19, 20, dan 21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Syarat-syarat teteebut adalah sebagai berikut.
- Membuat akta pendirian CV di notaris. Untuk membuat akta ini, minimal ada 2 orang pendiri dimana satu pendiri akan menjadi sekutu aktif dan satu pendiri lainnya akan menjadi sekutu pasif; dan
- Mendaftarkan akta pendirian CV di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.
Setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri setempat, maka selanjutnya dilakukan pengurusan dokumen lain sebagai kelengkapan legalitas untuk memulai bisnis. Umumnya kelengkapan dokumen lain yang dibutuhkan adalah sebagai berikut.
- Surat Keterangan Domisih Perusahaan (SKDP) yang pengurusannya dapat dilakukan di kelurahan setempat sesuai domisih CV. Untuk dapat mengurus SKDP, perlu menentukan terlebih dahulu dimana CV akan berdomisili sesuai keterangan dalam akta pendirian CV Misalnya, jika dalam akta pendirian CV disebutkan CV didirikan dan berdomisili di Bandung Utara, maka kalian perlu menentukan alamat domisili yang masih dalam wilayah hukum Bandung Utara tersebut.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan yang dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak setempat sesuai domisih CV
Selanjutnya, perlu mengurus izin usaha yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan oleh CV Jika CVbergerakdi bidangperdagangan umum, maka memerlukan izin usaha yang bernama Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Namun berbeda jika jika CV bergerak di bidang jasa konstruksi, maka perlu memperoleh izin yang bernama Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). Demikian pula jika bidang makanan dan minuman, maka perlu perizinan dari Dinas Kesehatan dan BPPOM. Setiap bidang usaha memiliki perizinan khusus yang berbada. Pengurusan izin tersebut dapat dilakukan di instansi terkait atau dapat juga di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Langkah terakhir, perlu mengurus dokumen Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Terlepas dari apapun izin usahayang diperlukan, TDP adalah dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh CV
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat 6 langkah pendirian usaha dengan badan usaha CV adalah sebagai berikut.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat 6 langkah pendirian usaha dengan badan usaha CV adalah sebagai berikut.
- Membuat akta pendirian CV di Notaris;
- Mendaftarkan akta pendirian CV di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat;
- Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
- Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha;
- Mengurus izin usaha yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan oleh CV; dan
- Mengurus dokumen Tanda Daftar Perusahaan (TDP).