Perangkat Organisasi Koperasi dan Koperasi Sekolah
Perangkat organisasi koperasi menurut UU Nomor 25 tahun 1992 pasal 21 terdiri atas Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas.
a. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, rapat anggota sekurang-kurangnya dilaksanakan 1 kali dalam 1 tahun yang dinamakan dengan Rapat Anggota Tahunan (RAT), rapat anggota di hadiri oleh seluruh anggota dengan sistein one man one vote.
Ketentuan tentang pelaksanaan RAT diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Memengah Nomor 19 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan RAT. Rapat Anggota koperasi primer harus dihadiri anggota yang tercatat dalam daftar anggota dan setiap anggota mempunyai satu hak suara serta kehadirannya tidak dapat diwakilkan. Adapun Rapat Anggota koperasi sekunder, hak suara ditetapkan secara proporsional (berimbang) sesuai dengan jumlah anggota koperasi primer yang menjadi anggotanya dan tercatat dalam daftar anggota sertav diatur dalam Anggaran Dasar.
Adapun wewenang Rapat Anggota menurut Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Memengah Nomor 19 tahun 2015 pasal 5 adalah sebagai berikut:
- menetapkan kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha serta keuangan koperasi;
- menetapkan dan mengubah anggaran dasar;
- memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas;
- menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
- meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalpm pelaksanaan tugasnya;
- meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban pengawas dalam pelaksanaan tugasnya;
- menetapkan pembagian sisa hasil usaha;
- memutuskan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi;
- menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan dalam anggaran dasar.
b. Pengurus
Pengurus adalah orang-orang kepercayaan anggota yang diberi tugas dan wewenang untuk menjalankan roda organisasi dan usaha koperasi. Pengurus wajib menjalankan kehendak anggota yang disampaikan dalam Rapat Anggota, masa jabatan pengurus paling lama 5 (lima) tahun dengan formasi minimal terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara.
UU Nomor 25 tahun 1992 pasal 30 ayat 1 menyebutkan bahwa tugas pengurus adalah sebagai berikut:
- mengelola koperasi dan usahanya;
- mengajukan a) Rencana kerja, b) RAPBK;
- menyelenggarakan rapat anggota;
- bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas;
- menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris koperasi;
- memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Adapun wewenang pengurus sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25 tahun 1992 pasal 30 ayat 2 adalah sebagai berikut.
- mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
- memutuskan penerimaan dan penolakan anggotabaru sertapemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar;
- melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan rapat anggota.
c. Pengawas
Pengawas merupakan kepanjangan tangan dari anggota dalam mendampingi pengurus untuk mengawasi jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Masa jabatan pengawas ditentukan dalam AD/ART melalui RAT, pengawas sebanyak-banyak 3 orang. UU Nomor 25 tahuii 1992 pasal 39 ayat 1 menyebutkan tugas pengawas adalah sebagai berikut:
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi; dan
- membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya yang akan disampaikan atau dipertanggungjawabkan pada rapat anggota.
Adapun wewenang pengawas sebagaimaria dijelaskan dalam UU Nomor 25 tahun 1992 pasal 39 ayat 2 sebagai berikut.
- Meneliti catatan yang ada pada koperasi; dan
- Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Ketiga perangkat organisasi koperasi di atas jika digambarkan dalam bentuk bagan sebagai berikut.
Berdasarkan bagan tersebut, makaperan dari ketiga perangkat organisasi koperasi dalam fungsi manajemen organisasi dan usaha koperasi adalah sebagai berikut.
Peran perangkat organisasi koperasi dalam fungsi manajemen organisasi dan usaha koperasi
Fungsi Manajemen | Rapat Anggota | Pengurus | Pengawas |
Perencanaan Menyusun AD/RT |
|
|
|
Pengorganisasian |
|
|
|
Penggerakan | Mengkoordinasikan agar pengurus dan pengawas dapat melaksanakan tugas sesuai dengan keputusan rapat anggota |
|
|
Pengawasan |
|
|
|
Dalam menjalankan tugasnya, pengurus dapat mengangkat manajer atau karyawan. Pengurus memiliki hak untuk mendelegasikan sebagain tugasnya kepadapengelola/manajer.Namundemikian,adanyapengelolatidakmengurangi tanggung jawab pengurus. Pengurus menetapkan perencanaan strategis atas keputusan RA.T, pengelola bertugas mengoperasionalkan perencanaan yang sudah dirancang pengurus.
Beberapa alasan pengurus mengangkat manajer di antaranya sebagai berikut.
- Masa kerja pengurus terbatas
- Menjaga eksistensi dan keberlanjutan usaha koperasi
- Dalam rangka mendorong percepatan usaha koperasi
- Biasanya pengurus dipilih dengan alasan personality, bukan profesionalisme
- Mengurus Koperasi sebagai kerja sambilan
- Pengurus kurang memiliki keahlian dan waktu
Khusus untuk koperasi sekolah yang dikembangkan siswa, selain memiliki tiga perangkat organisasi tersebut, dapat ditambah dengan dua perangkat lagi yakni penasihat dan pembina. Penasihat terdiri atas kepala sekolah dan perwakilan dinas koperasi setempat, sedangkan pembina berasal dari guru ekonomi di sekolah bersangkutan.