Syarat dan Ketentuan Untuk Kembali Lagi Ke Jakarta Sehabis Lebaran Pasca Pademik Covid-19
Lebaran telah usai dan pengen kembali lagi untuk beraktivitas di perantauan, khususnya Ibu Kota Jakarta tidaklah semudah pada tahun-tahun sebelumnya.
Pasca lebaran kali ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan bagi warganya yang ingin kembali beraktivitas di DKI Jakarta.
Pada pertengahan Ramadhan yang lalu Gubernur DKI Jakarta telah menghimbau warganya untuk tetap di Jakarta, kalau tidak belum tentu bisa masuk lagi dengan cepat. Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan virus corona (COVID-19). Namun masih banyak warga yang tidak mengindahkannya dan tetap Mudik.
Untuk mengurus SIKM wilayah DKI Jakarta ini syaratnya :
Domisili Jakarta
1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat keterangan:
- perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
- surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
- surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
5. Pindaian KTP
Domisili Non-Jabodetabek
1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
7. Pas foto berwarna
8. Pindaian KTP