Syarat dan Ketentuan Untuk Kembali Lagi Ke Jakarta Sehabis Lebaran Pasca Pademik Covid-19
Syarat dan Ketentuan Untuk Kembali Lagi Ke Jakarta Sehabis Lebaran Pasca Pademik Covid-19 Lebaran telah usai dan pengen kembali lagi untuk beraktivitas di perantauan, khususnya Ibu Kota Jakarta tidaklah semudah pada tahun-tahun sebelumnya. Pasca lebaran kali ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan bagi warganya yang ingin kembali beraktivitas di DKI Jakarta. Pada pertengahan Ramadhan yang lalu Gubernur DKI Jakarta telah menghimbau warganya untuk tetap di Jakarta, kalau tidak belum tentu bisa masuk lagi dengan cepat. Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan virus corona (COVID-19). Namun masih banyak warga yang tidak mengindahkannya dan tetap Mudik. Untuk mengurus SIKM wilayah DKI Jakarta ini syaratnya : Domisili Jakarta 1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya 2. Surat pernyataan sehat bermeterai 3. Surat keterangan: perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali); surat keterangan be...