Prinsip Kegiatan Usaha Bank (Konvensional dan Syariah)
Prinsip kegiatan usaha bank yang berkembang di Indonesia terdiri atas prinsip konvensional dan prinsip syariah.
a. Bank Konvensional
Bank konvensional adalah bank yang dalam menjalankan usahanya berbasis pada prinsip bunga. Imbalan yang diterima oleh pemilik tabungan, deposito, atau giro dihitung berdasarkan bunga yang diberikan oleh bank Baik produk simpanan maupun pinjaman, keduanya menggunakan bunga.
Untuk produk simpanan disebutdengan bunga simpanan, sedangkan untukprodukpinjaman disebutbunga pinjaman. Umumnya bank memberlakukan ketentuan bahwa bunga pinjaman harus lebih besar daripada bunga simpanan. Selisih positif antara bunga pinjaman dan bunga simpanan itulah yang menjadi salah satu sumber keuntungan bank.
Untuk produk simpanan disebutdengan bunga simpanan, sedangkan untukprodukpinjaman disebutbunga pinjaman. Umumnya bank memberlakukan ketentuan bahwa bunga pinjaman harus lebih besar daripada bunga simpanan. Selisih positif antara bunga pinjaman dan bunga simpanan itulah yang menjadi salah satu sumber keuntungan bank.
Bunga merupakan suatu persentase tertentu terhadap besarnya uang yang dipinjamkan atau disimpan. Besarnya bunga tetap sepertiyang dijanjikan tanpa mempertimbangkan apakah proyek/usaha yang dijalankan oleh nasabah untung ataurugi. Penentuan bungaolehbankkonvensionalmempertimbangkan ketentuan bunga acuan dari Bank Indonesia yang biasa disebut BI rate.
b. Bank Syariah
Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Pa sal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menjelaskan bahwa berdasarkan jenisnya, bank syariah terbagi menjadi dua, yakni bank umum syariah dan bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah. Bank umum syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Adapun BPR syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, kecuali BPR tertentu yang sudah memiliki izin dari Bank Indonesia.
Selain bank umum syariah dan BPR syariah, terdapat pula unit usaha syariah (UUS). UUS adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan"prinsip syariah, atau imit kerja di kantor cabang dari suatu banlc yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
Hal yang membedakan antara bank syariah dengan bank konvensional terletak pada prinsip kegiatan usahanya. Bank syariah prinsip hukumnya b^rsumber pada hukum Islam yang melarang hal-hal sebagai berikut.
1) Perniagaan atas barang-barang yang haram.
2) Bunga (riba).
3) Perjudian dan spekulasi yang disengaja (maisyir).
4) Ketidakjelasan dan manipulatif (gharar).
Dalam operasionalnya, di antara perbedaan utama antara banlc syariah dan bank konvensional adalah bank syariah tidak menggunakan bunga, tetapi bagi hasil. Untuk mengetahui perbedaan antara bunga dan bagi hasil perhatikan tabel berikut.
Dalam operasionalnya, di antara perbedaan utama antara banlc syariah dan bank konvensional adalah bank syariah tidak menggunakan bunga, tetapi bagi hasil. Untuk mengetahui perbedaan antara bunga dan bagi hasil perhatikan tabel berikut.
Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil
Bunga
- Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung.
- Besarnya bunga adalah suatu persentase tertentu terhadap besarnya uang yang dipinjamkan.
- Besarnya bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa mempertimbangkan apakah proyek/usaha yang dijalankan oleh nasabah/mudharib untung atau rugi.
- Eksistensi bunga diragukan oleh seinua agarna termasuk Islam.
- Penentuan besarnya nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung-rugi.
- Besarnya bagi hasil adalah berdasarkan nisbah terhadap besarnya keuntungan yang diperoleh.
- Besarnya bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek/usaha yang dijalankan.
- Bila usaha merugi maka kerugian akan ditanggung oleh pemihk dana, kecuali kerugian karena kelalaian, salah urus, atau pelanggaran oleh mudharib.
- Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.
Berdasarkan penjelasan tersebut tentang jenis dan sistem perbankan, benang merahnya dapat diuraikan sebagai berikut.
Bank meliputi dua jenis, berdasai'kan lcelembagaannya terdiri atas bank umum (bank uinum unit usaha syariah) dim Bank Perkreditan Rakyat (BPR konvensional dan syariah) serta berdasai'kan kepemilikan (bank pemerintah, bank swasta nasional, bank pembangunan daerah, bank campuran dan bank asing).
Bank meliputi dua jenis, berdasai'kan lcelembagaannya terdiri atas bank umum (bank uinum unit usaha syariah) dim Bank Perkreditan Rakyat (BPR konvensional dan syariah) serta berdasai'kan kepemilikan (bank pemerintah, bank swasta nasional, bank pembangunan daerah, bank campuran dan bank asing).