Pengertian Transfer, Safe Deposit Bok, Bank Garansi, Kliring, Bancassurance, Debit Card, Credit Card, Bank Notes, Bank Notes, Referensi Bank,
FUNGSI DAN PERANAN BANK LAINNYA
Selain produk penghimpunan dana dan penyaluran dana, bank juga menyediakan jasa-jasa lainnya, antara lain sebagai berikut.
a. Transfer (Kiriman Dana)
Adalah jasa yang diberikan bank untuk mengirimkan sejumlah uang kepada pen erima, baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing.Pengiriman uang dapat dilakukan dan satu bank ke bank lain, atau pada bank yang sama, baik dalam satu kota atau kota yang berlainan, bahkan sampai keluar negeri.
b. Safe Deposit Bok (SDB)
Adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disiinpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
c. Bank Garansi
Bank garansi adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajiban.
d. Inkaso (Collection)
Inkaso adalah jasa yang diberikan bank atas permintaan nasabah untuk menagihkan pembayaran surat-surat atau dokumen berharga kepada pihak ketiga.
e. Kliring (Clearing)
Kliring adalah penyelesaian utangpiutang antarbank. Kliring dapat diartikan juga sebagai suatu cara penyelesaian utang-piutang antara bank-bankpeserta ldiring dalam bentuk warkat atau surat-surat berharga disuatu tempat tertentu. Warkat ldiring antara lain: cek, bilyet, nota debet dan nota kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telahjatuh tempo.
f. Bancassurance
Bancassurance adalah layanan Bank dalam menyediakan produk asuransi yang memberi perlindungan dan produk investasi untuk memenuhi kebutuhan finansial janglta panjang nasabah. Bancassurance merupakan produk investasi dengan potensi hasil yang lebih tinggi, namun dengan risiko dan hasil investasi yang lebih besar.
g. Debit Card
Debit card merupakan sejenis kartu plastik yang dapat digunakan untulc menarik uang tunai melalui ATM. Kartu ini bukanlah merupakan alat pembayaran, tetapi hanya untuk memberikan kemudahan pada nasabah bank dalam melakukan pembayaran tanpa harus membawa uang tunai.
h. Credit Card
Credit card merupalcan alat pembayaran dengan cara kredit, yang mana seseorang dapat melakukan transaksi pembayaran tanpa menggunakan uang cash. Kewajiban penggunanya adalah membayar dengan mencicil sejumlah minimum tertentu dari total transaksi (biasanya antara 5-10 persen total tagihan) yang harus dibayar pada tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan setiap bulan. Kartu ini berbeda dengan kartu debit, karena setiap kali menggimakannya, pemilik berutang dengan kewajiban membayarnya dengan bunga. Jika pemilik kartu terlambat melakukan pembayaran maka akan dikenakan denda keterlambatan.
i. Bank Notes
Bank notes adalah uang kertas asing yang merupalcan alat pembayaran yang syah di negara penerbit, namun merupalcan “barang dagangan” di negara lain (termasulc Indonesia). Bank notes dilcenal juga dengan istilah Valas (valuta asing). Bank notes yang dapat dipertukarkan mempunyai catatan kurs resmi dari Bank Indonesia, dan bukan uang logam.
j. Referensi Bank
Referensi bank adalah keterangan tertulis yang diterbitkan oleh Banlc atas permintaan nasabah untuk tujuan tertentu dan bersifat tidalc mengikat, tidalc menjanjikan dan tidalc memberikan jaminan. Referensi bank diterbitkan oleh bank atas dasar permintaan nasabah karena nasabah tersebut mempunyai rekening di bank.
k. Bank Draft
Bank draft (Cashier Check) sebenarnya adalah cek yang diterbitkan oleh bank. Penjual sering meminta bank draft kepada calon pembeli untuk perjanjian awal pada transaksi nominal besar, misalnya transaksi pembelian mobil dan rumah. Hal ini memberikan rasa aman kepada penjual bahwa calon pembeli benar-benar memihld uang untuk membayar dan tidak memberikan cek kosong.
I. Letter of Credit (L/C)
L/C adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungldnkan eksportir menerima pembayaran tanpamenunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dildrimkan keluar negeri (kepada pemesan).
m. Traveller's Cheque
Traveller Cheque (TC) adalah cheque yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank yang berwenang dalam bentuk pecahan tertentu untuk dipergunakan dalam perjalanan di dalam maupun di luar negeri. Cek perjalanan dapat dibayar oleh perusahaan yang mengeluarkannya dan dijual dengan angka nominal tertentu serta dijamin dari kehilangan atau pencurian. TC berfungsi sebagai pengganti uang tunai oleh para penerima dan dapat dicairkan di kantor-kantor tertentu.
n. Money Changer
Money Changer adalah pelayanan yang diberikan kepada masyarakat yang ingin menjual atau membeli mata uang asing tertentu, yang mempunyai catatan kurs pada Bank Indonesia. Cara Pembayarannya dapat dilakukan secara tunai dan bisa juga dengan pemindahbukuan.