Peran BUMS dalam Perekonomian, Bentuk-Bentuk BUMS, Perusahaan Perseorangan, Firma (Fa), Perusahaan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV), Perseroan Terbatas (PT)
Peran BUMS dalam Perekonomian
Peranan badan usaha milik swasta dalam perekonomian Indonesia, di antaranya sebagai berikut :
- Membantu pemerintah mengurangi pengangguran dengan membuka kesempatan kerja baru.
- Membantu pemerintah dalam mengelola dan mengusahakan kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi yang tidalc dapat ditangani oleh BUMN.
- Membantu pemerintah dalam menambah pendapatan negara dengan membayar pajak.
- Mendorong meningkatnya pertumbuhan ekonomi nasional.
- Membantu meningkatkan kinerja ekonomi nasional di berbagai selctor pembangunan.
- Membantu pemerintah dalam meningkatkan devisa nonmigas melalui ekspor, pariwisata, dan transportasi.
- Mengoptimallcan pemanfaatan potensi sumber daya alam yang melimpah dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat.
Bentuk-Bentuk BUMS
Bentuk badan usaha milik swasta terdiri atas perusahaan perseorangan, firma (Fa), Perusahaan Komanditer (CV), dan Perseroan Terbatas (PT).
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah BUMS yang permodalannya berasal dari satu orang sehingga dimiliki dan dikelola oleh yang bersangkutan. Tanggung jawab dalam perusahaan perseorangan bersifat tidak terbatas sehingga semua keuntungan dan risiko kerugian akan ditanggung sendiri.
Pada awal pendirian perusahaan, pada umumnya telah dipandang cukup untuk dapat bertahan dalam aktivitasi usahanya. Namun, dengan berjalannya waktu, terjadi persaingan usaha yang semakin meningkat, sehingga diperlukan sikap yang jujur, teliti, cermat, tekun, kreatif, serta inovatif dan strategi-strategi yang tidak hanya membuat perusahaan bertahan, namun mampu membuat perusahaan tersebut memenangkan persaingan bisnis yang semakin ketat.
Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama dan tujuannya untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan tersebut. Pemilik firma terdiri atas beberapa orang yang bersekutu dan setiap anggota menyerahkan kekayaan pribadinya sesuai dengan akta pendirian yang disepakati. Kekayaan perusahaan tidak dipisahkan dari kekayaan pribadi sehingga para anggota sekutu memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.
Jika firma didirikan secara resmi, hams didaftarkan ke panitera pengadilan negeri dan selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
Perusahaan Komanditer adalah BUMS yang merupakan persekutuan dari beberapa orang yang berusaha (sekutu komplementer) dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal saja (sekutu komanditer). Pembagian laba yang diperoleh disesuaikan dengan perjanjian yang tercantum dalam akta pendirian.
Sekutu komanditer atau sekutu pasif adalah mereka yang menyerahkan modal saja dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita kerugian, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang diserahkan dan begitu juga jika untung, akan memperoleh keuntungan sesuai dengan modal yang disertakan.
Sekutu komplementer atau sekutu aktif adalah mereka yang menjalankan usaha dan dapat melakukan perjanjian dengan pihak ketiga dalam rangka menjalankan usahanya. Mereka pada umumnya memiliki kewenangan dalam menetapkan setiap kebijakan perusahaan yang didirikannya.
Modal Perseroan Terbatas (PT) terdiri atas saham-saham yang dapat diperjual belikan sehingga sewaktu-waktu dapat terjadi perubahan kepemilikan tanpa ada proses pembubaran perusahaan terlebih dahulu. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham dan menjadi bukti kepemilikannya. Pemilik saham memiliki tanggung jawab terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimilikinya, oleh karenanya bentuk usaha ini disebut Perseroan Terbatas.
Secara umum, Perseroan Terbatas dapat dibedakan sebagai berikut.
PT Terbuka/Umum
Perseroan Terbatas Terbulca adalah Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat umum melalui pasar modal (go public).
PT Tertutup
Perseroan Terbatas Tertutup adaiah Perseroan Terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu. Misalnya, berasal dari keluarga yang tidak diperjual belikan kepada masyarakat umum.
PT Kosong
Perseroan Terbatas Kosong adalah Perseroan Terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal namanya saja.
Firma (Fa)
Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama dan tujuannya untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan tersebut. Pemilik firma terdiri atas beberapa orang yang bersekutu dan setiap anggota menyerahkan kekayaan pribadinya sesuai dengan akta pendirian yang disepakati. Kekayaan perusahaan tidak dipisahkan dari kekayaan pribadi sehingga para anggota sekutu memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.
Jika firma didirikan secara resmi, hams didaftarkan ke panitera pengadilan negeri dan selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
Perusahaan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV)
Perusahaan Komanditer adalah BUMS yang merupakan persekutuan dari beberapa orang yang berusaha (sekutu komplementer) dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal saja (sekutu komanditer). Pembagian laba yang diperoleh disesuaikan dengan perjanjian yang tercantum dalam akta pendirian.
Sekutu komanditer atau sekutu pasif adalah mereka yang menyerahkan modal saja dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita kerugian, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang diserahkan dan begitu juga jika untung, akan memperoleh keuntungan sesuai dengan modal yang disertakan.
Sekutu komplementer atau sekutu aktif adalah mereka yang menjalankan usaha dan dapat melakukan perjanjian dengan pihak ketiga dalam rangka menjalankan usahanya. Mereka pada umumnya memiliki kewenangan dalam menetapkan setiap kebijakan perusahaan yang didirikannya.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adaiah BUMS yang merupakan perseroan dua orang atau lebih dengan perolehan modal berasal dari pengeluaran saham. Pemilik modal disebut pemegang saham yang memiliki tanggung jawab sebanyak saham yang dimilikinya sehingga pemegang kekuasaan tertinggi dalam Perseroan Terbatas berada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).Modal Perseroan Terbatas (PT) terdiri atas saham-saham yang dapat diperjual belikan sehingga sewaktu-waktu dapat terjadi perubahan kepemilikan tanpa ada proses pembubaran perusahaan terlebih dahulu. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham dan menjadi bukti kepemilikannya. Pemilik saham memiliki tanggung jawab terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimilikinya, oleh karenanya bentuk usaha ini disebut Perseroan Terbatas.
Secara umum, Perseroan Terbatas dapat dibedakan sebagai berikut.
PT Terbuka/Umum
Perseroan Terbatas Terbulca adalah Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat umum melalui pasar modal (go public).
PT Tertutup
Perseroan Terbatas Tertutup adaiah Perseroan Terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu. Misalnya, berasal dari keluarga yang tidak diperjual belikan kepada masyarakat umum.
PT Kosong
Perseroan Terbatas Kosong adalah Perseroan Terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal namanya saja.
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang menipunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Didirikan dengan memerhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam Undang-Undang.
Di Indonesia, yayasan diatnr dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Pembahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Yayasan mempunyai organisasi kepengurusan yang terdiri atas pembina, pengurus, dan pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Badan Usaha Swasta Asing
Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing di antaranya mengatur tentang keberadaan Badan Usaha Swasta Asing yang ada di Indonesia. Penanaman modal asing langsung di Indonesia harus dalam suatu Badan Hukum, yaitu Perseroan Terbatas.
Badan usaha swasta asing yang ada di Indonesia harus tunduk pada peraturan hukum di Indonesia. Di antaranya bahwa Badan Usaha Swasta Asing tidak boleh memasuki bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyalc dan penting bagi negara, seperti air minum dan listrik.
Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing di antaranya mengatur tentang keberadaan Badan Usaha Swasta Asing yang ada di Indonesia. Penanaman modal asing langsung di Indonesia harus dalam suatu Badan Hukum, yaitu Perseroan Terbatas.
Badan usaha swasta asing yang ada di Indonesia harus tunduk pada peraturan hukum di Indonesia. Di antaranya bahwa Badan Usaha Swasta Asing tidak boleh memasuki bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyalc dan penting bagi negara, seperti air minum dan listrik.