Wewenang Bank Indonesia Dalam Pengelolaan Alat Pembayaran
Sehubungan dengan kewenangan menetapkan alat pembayaran tunai, Bank Indonesia diberikan kewenangan untuk mengedarkan uang rupiah kepada masyarakat. Agar Bank Indonesia dapat menyediakan uang rupiah di masyarakat dalam jumlah yang cukup, tepat waktu dan dalam kondisi yang layak edar, maka perlu dilakukan kegiatan pengelolaan uang rupiah dengan baik, bertanggungjawab dan transparan.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang pada Bab IV pasal 11 dijelaskan bahwa pengelolaan rupiah meliputi enain tahapan yaitu.
a. perencanaan;
b. pencetakan;
c. pengeluaran;
d. pengedaran;
e. pencabutan dan penarikan;
f. pemusnahan.
Tahapan kegiatan pengelolaan uang rupiah adalah sebagai berikut.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang pada Bab IV pasal 11 dijelaskan bahwa pengelolaan rupiah meliputi enain tahapan yaitu.
a. perencanaan;
b. pencetakan;
c. pengeluaran;
d. pengedaran;
e. pencabutan dan penarikan;
f. pemusnahan.
Tahapan kegiatan pengelolaan uang rupiah adalah sebagai berikut.
Perencanaan
Dalam setiap penerbitan uang rupiah, selalu diupayakan agar kepercayaan masyarakat terhadap uang rupiah tetap terjaga sehingga dapat diterima oleh masyarakat. Selain itu, diupayakan pula beredar dalam waktu yang cukup lama. Penerbitan uang baru hanya dapat dilakukan atas dasar pertimbangan tertentu. Di antara dasar pertimbanganya sebagai berikut.
- Penyederhanaan satuan hitung untuk memperlancar transaksi tunai.
- Nominal yang ada kurang dapat menampung perkembangan faktor ekonomi seperti inflasi dan perubahan nilai tukar sehingga diperlukan nominal baru yang alcan mempeimudah satuan hitung dalam transaksi tunai.
- Perubahan-perubahan pada uang, antara lain bahan uang dan teknik cetak. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas uang. Perubahan pada uang dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut.
(a) Terdapat kebijakan untuk melalaikan perubahan terhadap ukuran uang dalam rangka standarisasi ukuran, perubahan teknik cetak, penambahan atau penggantian unsur pengaman, maupun gambar desain agar kualitas uang menjadi lebih baik dan andal.
(b) Tingkat pemalsuan yang tinggi baik dari jumlahnya atau dari kualitasnya.
(c) Khusus uang logam agar terdapat kewajaran antara nilai intrinsik dengan nilai nominal.
Agar dalam tahap perencanaan ini berjalan dengan baik, Bank Indonesia berkoordinasi dengan pemerintah melalaikan perhitungan Estimasi Kebutuhan Uang (EKU) rupiah yang akan dicetak. Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan beragam aspek, yaitu jumlah uang masuk (inflow) dan keluar (outflow) di seluruh kantor Bank Indonesia, posisi kas Bank Indonesia, jumlah uang tidak layak edar yang akan dimusnahkan, persediaan kas minimium yang harus tersedia dan kondisi ekonomi serta geografis masing-masing daerah.
EKU akan menjadi bahan rujukan Dewan Gubernur BI dalam menetapkan besaran uang yang akan dicetak. Namun demildan, jumlah uang yang akan dicetak tidaklah sebanyak angka EKU, melainkan didasarkan pada pertimbangan persediaan (ironstock) 'nasional yang merupakan persediaan siaga untuk mengantisipasi kondisi luar biasa serta persediaan kas akhir tahun sebagai faktor pengurang. Dengan demikian, Bank Indonesia memperhitungkan kebutuhan uang sesuai kebutuhan perekonomian nasional, tidak berlebih dan tidak kekurangan.
Berdasarkan hasil perhitungan EKU dan pertimbangan persediaan nasional tersebut, Dewan Gubernur BI akan menyetujui jumlah uang yang akan dicetak dan rencana pengadaan bahan uangnya. Dalam pengadaan bahan uang, Bank Indonesia akan mengundang sejumlah pemasok bahan baku di dimia untuk dilakukan lelang pengadaan bahan uang. Setelah bahan uang diperoleh, Bank Indonesia akan menyerahkan kepada Perum Peruri untuk mencetak uang rupiah.
Pencetakan
Uang rupiah yang diedarkan oleh Bank Indonesia dicetak oleh Perum Peruri sesuai jumlah dan spesifikasi yang ditetapkan oleh Banlc Indonesia. Hasil cetak uang oleh Perum Peruri akan diperiksa dengan saksama. Uang hasil cetak sempurna akan diserahkan kepada Bank Indonesia untuk diedarkan Ice masyarakat. Pencetakan uang yang sah hanya boleh dilakukan Bank Indonesia. Orang yang mencetak uang palsu merupakan contoh tindakan yang melanggar hukum, dan termasuk tindakan yang merugikan orang lain serta tidak dibenarkan dalam ajaran agama.
Pengeluaran
Pengeluaran atau penerbitan uang rupiah baru dilakukan dan ditetapkan oleh Bank Indonesia, ditetapkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa. Banlc Indonesia akan menetapkan tanggal, bulan dan tahun berlakunya uang rupiah baru.
Pengedaran
Pengedaran uang meliputi kegiatan pengiriman uang dan layanan kas yang dilakukan oleh Banlc Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan uang di masyarakat, Bank Indonesia akan mengirimlcan uang dari Kantor Pusat Bank Indonesia ke setiap kantor Banlc Indonesia yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Dari kantor Bank Indonesia inilah seluruh bank akan melakulcan pengambilan, penyetoran, dan penukaran uang rupiah. Uang rupiah yang diedarkan oleh Bank Indonesia adalah uang layak edar. Adapim uang hasil penyetoran bank setelah dilakukan penyeleksian akan diedarkan kembali apabila masulc kategori uang layak edar, sedangkan uang yang tidak layak edar akan dimusnahkan.
Pencabutan dan Penarikan
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mencabut atau menetapkan uang rupiah tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Tujuan dari pencabutan uang dari peredaran adalah untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu atau mengganti uang rupiah yang telah memiliki masa edar lebih dari tujuh tahun. Bank Indonesia akan menarik uang rupiah yang telah dinyatakan tidak berlaku untuk dimusnahkan. Untuk itu, masyarakat diberi kesempatan untuk menukarkan uang yang sudah dinyatakan tidak berlaku di bank umum (lima tahun sejak dinyatakan tidak berlaku) dan seluruh kantor Bank Indonesia (10 tahun sejak dinyatakan tidak berlaku).
Pemusnahan
Bank Indonesia akan melakukan pemusnahan uang rupiah yang tidak layak edar. Uang rupiah yang masuk kategori uang tidak layak edar yaitu uang lusuh, uang hasil cetak tidak sempurna, uang rupiah yang telah dicabut dari peredaran dan uang rusak yaitu uang rupiah yang terpotong atau robek. Kegiatan pemusnahan uang dilakukan oleh suatu tim yang susunan dan prosedur kerjanya diatur sedemikian rupa oleh Bank Indonesia. Pemusnahan uang kertas tidak layak edar dilakukan dengan cara diracik atau dibakar. Adapun uang logam tidak layak edar dilakukan dengan cara dilebur.