Pengertian Asuransi
Apakah Anda atau orang tua kamu sudah terdaftar menjadi peserta program asuransi? Anda mungkin sudah sering mendengar istilah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bukan? Apa yang Anda ketahui tentang BPJS? Apa hubungan antara BPJS dengan perasuransian?Ditinjau Bahasa, asuransi berasal dari kata insurance atau assurance (Inggris), assurantie (Belanda) takaful, a-tamin (Arab) yang memiliki makna jaminan atau pertanggungan dan atau saling memikul. Sedangkan menurut Istilah, Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) menjelaskan tentang asuransi yaitu:
“Suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya kerena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Sedangkan menurut pasal 1 Undang-undang Nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin ada diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Sedangkan pengertian asuransi kalau di tinjau dari segi syari’ah atau yang lebih dikenal dengan at-ta’min, takafful, atau tadhamun adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melaui akad (perikatan) yang sesuai dengan syari’ah Fatwa DSN No 21 tahun 2001 tentang pedoman umum asuransi syariah (Kitab .Undang-Undang Ekonomi Syari’ah, 2011). Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), riswah (suap), barang haram dan maksiat (Kitab Undang-Undang Ekonomi Syariah, 2011).
Fungsi Asuransi
Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan risiko (risk transfer mechanism), yaitu mengalihkan risiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung). Kegiatan usaha asuransi di Indonesia didasarkan pada UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Adapun contoh perusahaan asuransi di antaranya Asuransi Kesehatan (ASKES), JAMSOSTEK, Pruddential, atau Axa Life.
Seseorang yang menggunakan produk asuransi umumnya memegang polis asuransi. Polis asuransi yaitu sebuah kontrak perjanjian yang sah antara penanggung (dalam hal ini perusahaan asuransi) dengan tertanggung, pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul di masa yang akan datang dengan imbalan pembayaran (premi) tertentu dari tertanggung.
Terdapat dua bentuk perjanjian dalam menetapkan jumlah pembayaran pada saat jatuh tempo asuransi, yaitu: kontrak nilai (valued contract) dan kontrak indemnitas (contract of indemnity). Kontrak nilai adalah perjanjian di mana jumlah pembayarannya telah ditetapkan di muka. Seperti nilai Uang Pertanggungan (UP) pada asuransi jiwa. Adapun kontrak indemnitas adalah perjanjian yang jumlah santunannya didasarkan atas jumlah kerugian finansial yang sesungguhnya. Contohnya biaya perawatan rumah sakit.
Seiring dengan perkembangan pertumbuhan industri keuangan syariah, di Indonesia berkembang pula perusahaan asuransi dengan prinsip kegiatan usaha berbasis syariah. Secara operasional, perusahaan asuransi berdasarkan prinsip syariah mengacu kepada SK Dirjen Lembaga Keuangan Nomor 4499/ LK/2000 tentang Jenis, Penilaian, dan Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Syariah dan beberapa Keputusan Menteri Keuangan (KMK), yaitu KMK Nomor 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi; KMK Nomor 424/ KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi; dan KMK Nomor 426/KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Perasuransian syariah di Indonesia juga diatur dalam beberapa fatwa DSN-MU1 antara lain Fatwa DSN-MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Fatwa DSN MUI Nomor 51/DSN-MUI/ HI/2006 tentang Akad Mudharabah Musyarakah pada Asuransi Syariah, Fatwa DSN-MUI No 52/DSN-MUI/III/2006 tentang\Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi dan Reasuransi Syariah, Fatwa DSN-MUI No 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabairu pada Asuransi dan Reasuransi Syariah.
Asuransi syariah menurut Fatwa DSN MUI adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau Tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Akad yang sesuai dengan syariah adalah yang tiaak mengandmig gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm, (penganiayaan), risywah (suap), barang haram, dan maksiat.
Peran Asuransi
Peran asuransi adalah memberikan pertanggungan jika dikemudian hari terdapat risiko yang menimpa peserta program asuransi. Seperti memberikan pertanggungan bagi ahli waris jika peserta program asuransi meninggal dunia, memberikan pertanggungan jika peserta program asuransi sakit, kecelakaan, kebakaran, kehilangan kendaraan dan sebagainya.