Produk Perbankan Syariah, Prinsip Wadi'ah, Mudharabah, Pembiayaan Prinsip Penjualan, Bagi Hasil, Syirkah
Ciri-Ciri Produk Perbankan Syariah
Ada karakteristik khusus dalam produk perbankan syariah. Secara garis besar, produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga kelompok.
- Pembiayaan Produk (Pembiayaan).
- Penyaluran produk dana (pembiayaan).
- Produk Layanan.
Bank syariah tidak mengambil pendekatan one size-fits-all dalam menawarkan produk pembiayaan kepada nasabahnya, seperti yang biasa dilakukan bank tradisional. Adiwarman A Karim (2004) menyatakan bahwa prinsip kerja syariah yang dapat diterapkan dalam menghimpun dana masyarakat di perbankan syariah menggunakan prinsip Wadi'a h dan Mudharabah.
Prinsip Wadi'ah
Prinsip Wadi'ah yang berlaku adalah Wadi'ah Yad Dhamana yang digunakan dalam produk giro. Wadi'ah yad dhamanah tidak sama dengan Wadi'ah amanah. Wadi'ah Amanah pada prinsipnya tidak memperbolehkan wali (wali) menggunakan harta benda. Sedangkan di Wadia Damana, pihak yang dipercayakan (bank) bertanggung jawab atas integritas harta yang dipercayakan sehingga dapat memanfaatkannya.
Asas-asas Mudharabah Akad yang diatur dalam Prinsip Investasi
Tujuan perjanjian Mudharabah adalah kerjasama antara pemilik dana (Shahibul Maal) dengan penanggung jawab dana (Mudharib) yang bertindak sebagai pengurus yaitu bank. Pemilik dana sebagai pemilik dana (storage) di bank syariah bertindak sebagai investor murni dan menanggung segala aspek risiko dan return bank. Oleh karena itu, deposan bukanlah pemberi pinjaman atau kreditur ke bank seperti yang biasa digunakan di bank tradisional.
Dalam pelaksanaan Prinsip Mudharabah, deposan atau deposan bertindak sebagai pemilik modal (shahibul maal) dan bank bertindak sebagai pengelola (mudharib). Dana tersebut akan digunakan bank untuk melakukan transaksi berupa akad Mudharabah atau Ijarah. Hasil (keuntungan) dari upaya ini akan didistribusikan berdasarkan rasio yang disepakati bersama. Dalam perbankan syariah, prinsip Mudharabah diterapkan pada produk deposito berjangka.
Seperti yang dijelaskan oleh Adiwarman A. Karim (2004), dalam menyalurkan dana kepada nasabah, produk dana yang disalurkan atau biasa disebut dengan pinjaman bank syariah pada umumnya dapat dibagi menjadi empat kelompok, yaitu:
Pembiayaan Prinsip Penjualan (Ba'i)
Prinsip penjualan dilakukan sehubungan dengan pergerakan kepemilikan barang (goods). Tingkat margin keuntungan bank pada awalnya ditetapkan dan tercermin dalam harga barang yang dijual. Lima pilar jual beli adalah Penjual, Pembeli, Barang Yang Dijual, Harga dan Izin Kabul (Kontrak/Perjanjian). Transaksi jual beli dapat dilakukan berdasarkan bentuk pembayaran dan waktu pengiriman barang dapat dibagi menjadi tiga bidang: Murabahah Finance, Salam Finance dan Istishna Finance.
Ahmad Gozali (2005:29) berpendapat bahwa Murobahah adalah transaksi jual beli dengan mekanisme pembayaran yang dapat ditangguhkan atau dicicil sampai pembayaran selesai, dan pembayaran dapat dihentikan pada akhir periode. Dibayar lunas. Namun, bank biasanya melakukan pembayaran cicilan untuk menjaga posisi keuangan bank.
Salam adalah pembiayaan jual beli dimana pembeli membayar di muka atas barang yang dibeli dan spesifikasinya kemudian diserahkan.
Ahmad Gozali (2005:31) menyatakan bahwa Istishna adalah transaksi penjualan order-to-order, dimana pembeli memesan barang untuk produksi dan sistem pembayarannya dapat dilakukan secara langsung atau bertahap di awal pesanan. Bank biasanya melakukan pembayaran angsuran untuk menjaga posisi keuangan bank.
Pembiayaan dengan Prinsip Sewa (Ijarah)
Prinsip Ijarah pada dasarnya sama dengan prinsip jual beli, namun perbedaannya terletak pada objek jual beli. Sedangkan barang (barang) menjadi pokok transaksi jual beli, jasa (jasa) menjadi pokok transaksi dalam ijarah. Transaksi ijarah didasarkan pada pengalihan keuntungan, bukan pengalihan harta benda (property rights).
Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional, ijarah adalah perjanjian untuk mengalihkan hak pakai (bunga) atas barang atau jasa dengan pembayaran sewa atau upah untuk jangka waktu tertentu tanpa diutamakan pengalihan kepemilikan barang. Oleh karena itu, Ijarah tidak mengalihkan kepemilikan, hanya hak pakai dari pemilik tanah kepada penyewa.
Berikut jenis-jenis barang dan jasa yang bisa dijarah.
- Barang Modal dan Barang Modal.
- Jejak.
- Layanan berbasis biaya: biaya kuliah, biaya universitas, biaya tenaga kerja, hotel dan biaya transportasi.
Pembiayaan Bagi Hasil (Syirkah)
Keuangan syariah merupakan produk yang didasarkan pada Prinsip Bagi Hasil berikut ini. Kami membiayai perusahaan yang dikelola bersama dengan prinsip bagi hasil.
- Pendanaan Mudharabah
- Mudharabah Funding adalah perusahaan patungan antara dua pihak yang didanai oleh Shahibul Maal, dengan Mudharib bertindak sebagai manajer dana, dengan keuntungan dan kerugian dibagi sesuai perjanjian awal.
Pengaturan Pembiayaan Tambahan
Pengaturan Tambahan dirancang untuk memfasilitasi pembiayaan serta menghasilkan keuntungan. Kontrak tambahan ini memungkinkan Anda untuk mengklaim penggantian biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan kontrak, bahkan jika tujuannya bukan untuk keuntungan. Kontrak tambahan untuk perbankan syariah antara lain hiwalah (utang ailih), rahti (gadai, qardh), wakalah (kafalah).
Wakara
Wakara adalah pengalihan wewenang dari satu pihak ke pihak lain dalam hal-hal yang diwakilinya. Wakalah juga dapat diartikan sebagai perjanjian keagenan antara dua pihak (bank dan nasabah). Dalam perjanjian ini, pelanggan memberi wewenang kepada bank untuk melakukan pekerjaan atau layanan tertentu atas namanya. Untuk itu, bank berhak menuntut ganti rugi berupa iuran tetap terlebih dahulu.
Ketentuan Konvensi Wakala adalah sebagai berikut:
(1) Persyaratan Agen (Penanggung Jawab).
- Harus menjadi pemilik yang sah.
- Orang-orang Muquriaraf dalam jangkauan.
(2) Persyaratan Agen
- Bicara tentang hukum.
- Anda dapat menyelesaikan tugas yang diberikan.
- Agen adalah orang yang didelegasikan.
(3) Masalah Representasi
- Diketahui dengan jelas oleh perwakilan.
- Tidak bertentangan dengan hukum Islam.
- Dapat diwakilkan menurut hukum Islam.
Ijab qobul
Qardh
Qardh adalah perjanjian pinjaman (pembayaran dana) kepada nasabah dengan ketentuan nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada Bank Syariah pada waktu yang telah disepakati. Pertama dan sebelumnya.
Rahn (gadai)
Rahn (gadai) adalah perjanjian untuk menghasilkan barang yang bernilai ekonomis sebagai jaminan utang sehingga pemilik barang yang bersangkutan dapat menanggung utang tersebut. Arrahn juga berarti sumpah (janji). Ini adalah perjanjian kontraktual dan mengikat ketika kepemilikan sekuritas berubah.