Jenis-Jenis Usaha Asuransi
Berdasarkan UU Nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian pasal 3 bahwa jenis usaha perasuransian dan usaha penunjangnya adalah sebagai berikut:
Pembagian Usaha Asuransi
Usaha asuransi kerugian yaitu jenis asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
Usaha asuransi jiwa yaitu memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
Usaha reasuransi yaitu memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.
Usaha penunjang asuransi terdiri dari:
Usaha pialang asuransi yang memberikan jasa lceperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
Usaha pialang reasuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
Usaha penilaian kerugian asuransi yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan.
Usaha konsultan aktuaria yang memberikan jasa konsultasi aktuaria.
Usaha agen asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
Perusahaan yang melaksanakan asuransi dikenal dengan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi. Perusahaan ini mendapatkan dana dan akan dipergunakan untuk membayar ganti rugi di kemudian hari. Dana yang diperoleh perusahaan asuransi lebih dikenal dengan istilah Premi Asuransi. Padahal premi asuransi yang dibayarkan oleh pembeli asuransi merupakan hasil jumlah premi untuk risiko dan biaya oprasional.
Prinsip Kegiatan Usaha Asuransi
Prinsip kegiatan usaha asuransi secara umum dibagi dua yaitu, asuransi dengan prinsip konvensional dan asuransi dengan prinsip syariah. Perbedaan diantara keduanya sebagai berikut.
# Kepemilikan dana pada asuransi syariah adalah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya secara syariah. Sedangkan pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
# Investasi dana pada asuransi syariah berdasarkan bagi hasil (Mudharabah), bersih dari gharar, maysir dan riba. Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya.
# Asuransi syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi produkyang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Sedangkan dalam asuransi konvensional tidaktetdapat Dewan Pengawas Syariah.
# Akad pada asuransi syariah adalah akad tabarru' (hibah) untuk hubungan sesama peserta di mana pada dasarnya akad dilaksanakan atas dasar tolong-menolong (taawun). Untuk hubungan antara peserta dengan perusahaan asuransi digunakan akad tijarah (ujrah/fee), mudharabah (bagi hasil), mudharabah musyarakah, wakalah bil ujrah (perwaldlan), wadiah (titipan), syirkah (berserikat). Sedangkan asuransi konvensional akad berdasarkan jual-beli (tabadduli).
# Dalam mekanismenya, asuransi syariah tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat meneruskan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing periode, maka dana yang dimasukkan dapat diambil kembali, kecuali sebagai dana kecil yang telah diniatkan untuk Tabarru’ (dihibahkan).
# Pembayaran klaim pada asuransi syariah diambil dari dana Tabarru (dana kebijakan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong-menolong diantara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
# Pembagian keuntungan pada asuransi syariah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.
# Asuransi syariah dibebani kewajiban membayar zakat dari keuntungan yang diperoleh sedangkan asuransi konvensional tidak.
# Asuransi syariah menggunakan sistem sharing of risk di mana terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya (ta’awan), sedangkan pada asuransi konvensional yang dilakukan adalah transfer of risk, di mana terjadi pengalihan risiko dari tertanggung (klien) kepada penanggung (pemsahaan).
# Asuransi syariah menggunakan konsep akuntansi cash basis yang mengakui apa yang telah ada sedangkan asuransi, konvensional menggunakan sistem akuntansi accrual basis yang mengakui aset, biaya, kewajiban yang sebenamya belum ada (padahal belum tentu terealisasikan).
Menurut Djaslim Saladin (2000) terdapat beberapa kelemahan asuransi konvensional yang menjadi bagian dari faktor pemicu lahirnya asuransi syariah. Adapun faktor-faktor tersebut diantaranya sebagai berikut:
# Adanya Unsur Ketidakpastian (Gharar). Gharar itu terjadi pada asuransi konvensional, dikarenakan tidak adanya batas waktu pembayaran premi yang didasarkan atas usia tertanggung. Jika baru sekah seorang tertanggung membayar premi ditakdirkan meninggal, perusahaan asuransi akan rugi sementara pihak tertanggung merasa untung secara materi. Jika tertanggung dipanjangkan usianya, perusahaan asuransi akan untung dan pihak tertanggung merasa rugi secara finansial.
# Adanya Unsur Judi (Maisir). Adaya maisir dalam asuransi konvensional karena adanya unsur gharar, terutama dalam kasus asuransi jiwa. Apabila pemegang polis asuransi jiwa meninggal dunia sebelum periode akhir pohs asuransinya dan telah membayar preminya sebagian, maka alih waris akan menerima sejumlah uang tertentu. Pemegang pohs tidak mengetahui bagaimana dan darimana cara perusahaan asuransi konvensional membayarkan uang pertanggungannya. Hal ini dipandang karena keuntungan yang diperoleh berasal dari keberanian mengambil resiko oleh persahaan yang bersangkutan. Yang disebut maisir disini jika pemsahaan asuransi mengandalkan banyak sedikitnya klaim yang dibayarkannya.
# Adanya Unsur Riba. Adapun unsur riba dalam asuransi konvensional, diantaranya menginvestasikan semua dananya dengan bunga. Hal tersebut dilakukan pada saat perhitungan kepada peserta dilakukan dengan menghitung keuntungan di depan.