Tindakan pemerintah itu sejalan dengan pendapat Higgins dan Hollinger yang menyatakan bahwa maksud utama pembentukan DJB adalah menjadikan bank tersebut sebagai bank swasta, walaupun hanya sedikit dana dari masyarakat. Meski diumumkan bahwa bank ini milik swasta,namun dalam praktiknya sebagian besar saham DJB dikuasai oleh pemerintah dan NHM yang notabene adalah milik Raja Wiliem van Oranje.
Ketiadaan masyarakat pribumi dan golongan Timur Asing (Vreemde Oosterlingen, orang Cina dan Arab) yang membeli saham DJB dapat disebabkan oleh beberapa kemungkinan.
Pertama, saham tersebut memang tidak dijual kepada pribumi ataupun Timur Asing. Kedua, orang-orang pribumi dan Timur Asing tidak mengetahui rencana pembentukan lembaga perbankan tersebut. Ketiga, orang-orang pribumi dan Timur Asing tidak tertarik dan tidak memiliki cukup uang untuk membeli saham.Terakhir, keempat, terdapat larangan menjual saham kepada pribumi dan Timur Asing. Sementara itu, pemerintah i Belanda tampaknya tidak ingin ada campur tangan dari pihak lain dalam rencana pembentukan lembaga perbankan. Apalagi dalam kondisi Indonesia pada masa itu Belanda selalu menganggap bahwa masyarakat Indonesia tidak mengerti atau tidak peduli akan penggunaan uang : dan sistem perekonomian modern. Terhadap golongan Timur Asing, khususnya orang Cina, Belanda menganggap bahwa mereka tidak dapat dipercaya sepenuhnya. Meski demikian, hanya orang-orang Cina dan Portugis yang bisa bekerja di dalam DJB.
Pertama, saham tersebut memang tidak dijual kepada pribumi ataupun Timur Asing. Kedua, orang-orang pribumi dan Timur Asing tidak mengetahui rencana pembentukan lembaga perbankan tersebut. Ketiga, orang-orang pribumi dan Timur Asing tidak tertarik dan tidak memiliki cukup uang untuk membeli saham.Terakhir, keempat, terdapat larangan menjual saham kepada pribumi dan Timur Asing. Sementara itu, pemerintah i Belanda tampaknya tidak ingin ada campur tangan dari pihak lain dalam rencana pembentukan lembaga perbankan. Apalagi dalam kondisi Indonesia pada masa itu Belanda selalu menganggap bahwa masyarakat Indonesia tidak mengerti atau tidak peduli akan penggunaan uang : dan sistem perekonomian modern. Terhadap golongan Timur Asing, khususnya orang Cina, Belanda menganggap bahwa mereka tidak dapat dipercaya sepenuhnya. Meski demikian, hanya orang-orang Cina dan Portugis yang bisa bekerja di dalam DJB.
Arus informasi yang belum berkembang secara baik membuat masyarakat pribumi umumnya tidak mengetahui rencana pembentukan DJB. Selain itu, dalam sistem kolonial, masyarakat pribumi hanyalah objek dalam pelbagai program pemerintah sehingga wajar jika mereka tidak mengetahui rencana penjajahnya. Ketidaktertarikan golongan Timur Asing dan pribumi, khususnya kaum ningrat Jawa, terhadap DJB mungkin karena tidak memahami seluk-beluk lembaga perbankan yang terasa asing bagi mereka, meski sebelumnya telah dikenal Bank van Leening, dan Bank Courant en Bank van Leening pada masa VOC.
Nama Nasabah/Pemegang Saham Pertama De Javasche Bank
No. Urut
|
Nama Nasabah/Pemegang Saham
|
Jumlah Saham (lembar)
|
1
|
Pemerintah Hindia Belanda
|
1000
|
2
|
Nederlandsche Handel-Maatschappij
|
300
|
3
|
L. Burggraff Du Bus de Gisignies
|
50
|
4
|
Letnan Gubernur Jenderal H. M. de Koch
|
20
|
5
|
C. M. Baumhauer
|
10
|
6
|
J. Schill
|
10
|
7
|
G. A. G. Ph. Baron van der Capellen
|
12
|
8
|
J. H. Bletterman
|
10
|
9
|
P. van Hoek
|
10
|
10
|
L. Miero
|
10
|
11
|
H. J. Domis
|
10
|
12
|
J. A. du Bois
|
15
|
13
|
De Lutersche Kerkraad in Batavia
|
14
|
14
|
J. H. de Bruin Keiser
|
10
|
15
|
A. J. L. Ram
|
10
|
16
|
F. H. Spengler
|
10
|
17
|
Palmer & Co. Te Calcutta
|
25
|
18
|
John Deans
|
10
|
19
|
Mr. Ch. de Haan
|
20
|
20
|
C. I. Smulders
|
10
|
21
|
J. Tiedeman
|
15
|
22
|
Candidus ten Brink
|
10
|
23
|
0. M. Roberts
|
15
|
24
|
W. Thompson
|
12
|
25
|
Brower Nolthenius & Co.
|
20
|
26
|
A. Loudon
|
10
|
27
|
Wattendorff Hipp & Zimmerman
|
20
|
28
|
J. C. Romswinckel
|
10
|
29
|
R. Thornton
|
24
|
30
|
Miln Haswell & Co.
|
12
|
31
|
A. Gevers
|
13
|
32
|
Peter Jessen qq
|
100
|
33
|
L. Heukevlugt
|
10
|
34
|
Jordan Johannes
|
12
|
35
|
A. G. Zakara
|
12
|
Total
|
1.861
|
Dari sekian banyak nasabah DJB (Tabel 1), tidak ada keterangan, siapa yang menjadi nasabah pertama (nomor urut dalam kolom tidak menunjukkan urutan kedudukan nasabah). De Bree hanya menyebutkan 35 nama nasabah yang diduga merupakan nasabah golongan pertama dan salah satu di antaranya merupakan nasabah pertama.
Setelah saham terjual, dipilih tokoh yang dipandang mampu menjadi pemimpin DJB. Terdapat beberapa tokoh yang saat itu direkomendasikan mengisi posisi penting di DJB, yaitu J.A.C. van Panhuijs, Adjunct Hoofddirecteur der Financien, Mr. L.J. Blok, Algemeen Ontvanger te Batavia, dan G.J. Baron Sloet, Gewezen Directeurvan het Verwisselings Kantoor, untuk jabatan Presiden, sedangkan C.J. Smulders, waarnemond ontvanger der inkomende en uitgaande regten (rechten) te Soerabaia, J.R. Turing, J. H. de Virieu, Adjunct Secretaris der Algemeene Rekenkamer, dan L. Steitz, Secretaris van het College van Boedelmeesteren te Batavia, dicalonkan sebagai Sekretaris.
Dari nama-nama calon tersebut, Direktur Jenderal Keuangan mengusulkan J.A.C. van Panhuijs sebagai Presiden, dan C.J. Smulders atau J.R. Turing atau J.H. de Virieu sebagai Sekretaris. Sementara Komisaris Gubernur Jenderal mengusulkan J.A.C. van Panhuijs sebagai presiden, dan C.J. Smulders atau J.R. Turing sebagai Sekretaris.
Dari dua usulan tersebut, tidak ada seorang pun calon Presiden DJB yang dipilth oleh Gubernur Jenderal Du Bus de Gisignies. Semula ia memilih William Hogendorp, namun yang bersangkutan menolaknya. Gubernur Jenderal akhirnya memilih Mr. Christiaan de Haan sebagai 1'iosiden, dan C.J. Smulderssebagai Sekretaris. Sebeium terpilih sebagai I'rosiden DJB, De Haan adalah Presiden Raad van Justitiedi Semarang.
Dari dua usulan tersebut, tidak ada seorang pun calon Presiden DJB yang dipilth oleh Gubernur Jenderal Du Bus de Gisignies. Semula ia memilih William Hogendorp, namun yang bersangkutan menolaknya. Gubernur Jenderal akhirnya memilih Mr. Christiaan de Haan sebagai 1'iosiden, dan C.J. Smulderssebagai Sekretaris. Sebeium terpilih sebagai I'rosiden DJB, De Haan adalah Presiden Raad van Justitiedi Semarang.
Pengangkatan De Haan mematahkan peluang J.A.C. van Panhuijs menjadi Presiden DJB. Padahal, Panhuijs direkomendasikan oleh Letnan Gubernur Jenderal dan Direktur Jenderal Keuangan. Apalagi pangkat Panhuljs saat itu cukup tinggi yaitu Adjunct Hoofddirecteur der Financien atau Asisten DirekturJenderal Keuangan. Meskipun ia memiliki pangkat yang cukup tinggi, Panhuijs tidak termasuk pemilik saham DJB sehingga ia tidak dapat dipilih menjadi presiden. Sebab menurut oktroi yang berlaku, hanya orang yang memiliki saham yang dapat dipilih menjadi anggota Direksi. Oktroi DJB pertama berlaku selama 10 tahun sejaki Januari 1828 hingga 31 Desember 1837 dan diperpanjang sampai dengan 31 Maret 1838.